Home / Agama

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:31 WIB

Kemenag Aceh Dukung SE Pengaturan Pengeras Volume Mesjid

Foto: Menag, Yaqut Cholil Qoumas/Dok. Instagram @gusyaqut

 

GUBRIS.COM-BANDA ACEH, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mengaku tidak mempersoalkan surat edaran tentang pengaturan volume pengeras suara masjid.

Menurut Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal, hal tersebut memberi kemaslahatan, kenyamanan dan perlindungan terhadap rakyat termasuk dalam beragama seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga turut berpendapat terkait pemberitaan Menteri Agama Yaqut Cholil, akrab disapa Gus Menteri, yang disebut membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing berujung pada kesalahpahaman dan tidak bermaksud membandingkan keduanya.

“Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” ujar Iqbal, Sabtu (26/2/22).

Baca Juga  Sahabat Berbagi Serahkan Donasi Untuk Palestina Melalui ACT Aceh

Iqbal menjelaskan, apabila penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya dan oleh orang yang tidak tepat pula pasti memunculkan persoalan baru yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.

Karena itu Iqbal mengharapkan semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi dengan berita-berita yang sebenarnya belum tentu benar.

“Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja,” tuturnya.

Baca Juga  Rentang Waktu

Iqbal juga menekankan, soal aturan tersebut berlaku sebagai penertiban dan kepentingan semua umat beragama dengan penuh pertimbangan.

Saat ada masjid dan musala yang dibangun berdekatan, suara masjid sudah seharusnya diatur agar semua suara tidak muncul di waktu bersamaan. Tujuannya agar masyarakat juga fokus terhadap apa yang disampaikan.

“Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara di waktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

 

Sumber: kumparan.com

 

Share :

Baca Juga

Agama

Tgk. Ustazi Syarsal, Putra Asli Arongan Lambalek Jadi Khatib Jumat di Masjid H. Keuchik Leumik

Agama

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Agama

Safari Jumat Pemda Aceh Barat ke-IV, Ustazi Syarsal Bertindak Sebagai Khatib Jumat