Home / News

Jumat, 18 Februari 2022 - 20:20 WIB

Pihak Indra Kenz Minta Polisi Usut Pemilik Binomo dan Afiliator Lain

Foto: Indra Kenz/Dok. Instagram @indrakenz

GUBRIS.COM-JAKARTA, Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya menghargai langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Diketahui, Indra Kenz merupakan terlapor dalam perkara ini. “Kami menghargai sikap Bareskrim,” kata Wardaniman saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/2/2022).

Dia berharap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lainnya.

“Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya,” kata Wardaniman. Polisi tetap menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan, meski Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak memenuhi panggilan penyidik.

Indra Kenz sedianya dipanggil sebagai terlapor pada Jumat (18/2/2022). Hanya saja Indra Kenz tidak dapat hadir, dengan alasan berobat ke luar negeri.

Baca Juga  Komunitas Peduli Turki Lakukan Aksi Galang Dana di Arongan Lambalek

“Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022).
Ramadhan mengatakan, Indra Kenz bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022. Kendati demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan.

Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga  Pengurus Cabang IAI Banda Aceh Resmi Dilantik

“Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana,” kata Ramadhan. Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Sumber: bisnis.com

Share :

Baca Juga

News

Masyarakat Arongan Lambalek Mengeluh, Listrik PLN Padam Jaringan Telkomsel Hilang Total

News

OSIS SMK Farmasi Cut Meutia Banda Aceh Laksanakan Pesta Demokrasi

News

Milad HMI Ke-76, ICI Gelar Kegiatan Diskusi

News

Forgemmal, Lembaga Dalam Komunitas Peduli Turki Lakukan Aksi Galang Dana Tahap II di Banda Aceh

News

Yayasan LEMKA Foundation Chapter Gayo Lues Adakan Bukber dan Santunan Anak Yatim

News

Pamerkan Produk Unggulan, SMKN 1 Arongan Lambalek Adakan Stand

News

Fatan sabilulhaq dan Defri Munandar Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil BIMS 2022

News

Agus Junaidi, Tokoh Muda Aceh Barat Isi Seminar Nasional di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta