Foto: Para terdakwa perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton mengikuti sidang secara virtual/AJNN/Aidil Firmansyah.
GUBRIS.COM-MEULABOH. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan Hakim ketua Muhammad Kasim, didampingi Irwanto dan Reizky Siregar sebagai hakim anggota menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Syafrizal Bin Syafrudin, salah satu terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Aceh Barat.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra PA dan Dedi Saputra. Selain itu hadir juga Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Agustian dan Ahmadi Mahmud, sementara para terdakwa ikut persidangan secara virtual berada di Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Syafrizal terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika tanpa hak dengan berat lebih 5 gram sebagaimana yang disampaikan JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu menjatuhkan pidana mati,” sebut majelis hakim membacakan putusan.
Dari tampilan proyektor terlihat terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin, terkejut mendengar putusan majelis. Saat majelis bertanya kepada terdakwa tentang sikap selanjutnya. Dengan terbata-bata terdakwa menjawab bahwa akan mengajukan banding.
“Mengajukan banding,” kata Syafrizal menjawab pertanyaan Hakim.
Saat ini, majelis hakim PN Meulaboh, sedang melanjutkan pembacaan putusan perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu untuk para terdakwa lainnya, yakni Okonkwo Nonso Kingsley, Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Aris Wandi Bin Muh. Hasan, Faizal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M. Saleh, Ubit Hendra Bin Lemlo, Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam dan Mansur Bin Muchtar.
Sumber: AJNN