Foto: Istimewa/Wira Yaqin Pelas
GUBRIS.COM-Perbankan Syariah di Aceh dinilai tidak serius dalam menjalankan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejak Rabu,Kamis, 31 Maret hingga 01April 2021 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa Perbankan Syariah dibeberapa wilayah di Aceh khususnya di Banda Aceh tidak berfungsi sehingga membuat nasabah kecewa.
Mereka menilai pelayanan yang diberikan pihak bank kepada masyarakat bobrok. Sejak penerapan qanun LKS dengan mewajibkan lembaga keuangan berbasis syariah jaringan ATM beberapa Perbankan Syariah sering dalam gangguan. Apakah ini hanya candaan untuk melemahkan hingga sampai menghapus qanun perbangkan syariah?
Sudah dua hari ATM perbankan syariah di Aceh tidak berfungsi dengan baik, kegagalan operasional ini sangat merugikan nasabah karena banyak nasabah yang tidak dapat menyetor dan menarik uang mereka untuk keperluan sehari-hari sehingga dapat memperlambat kegiatan perekonomian yang ada di banda Aceh.
Foto: Wira Yaqin P/salah satu gallery ATM di Banda Aceh
Tercatat sejak penarapan qanun tersebut hampir keseluruhan masyarakat Aceh menggunakan perbankan syariah dikarenakan qanun syariah mewajibkan kepada seluruh warga Aceh harus menukar dan mengganti perbankan mereka dari konvensional ke perbangkan syariah.
Seringnya terjadi kendala di perbankan syariah membuat keresahan yang sangat mendalam dan mendasar terhadap warga Aceh sebagai nasabah utama bank Syariah.
Bagaimana qanun bisa berjalan dengan baik jika penyedia jasa setengah hati dalam melayani nasabah, sungguh sangat disayangkan hal ini bisa terjadi dan bahkan berulang kali. Pihak penyedia layanan perbankan Syariah dinilai tidak hanya cukup meminta maaf atas pelayanan yang kurang maksimal, seharusnya mereka memberikan kompensasi karena telah merugikan nasabah.
Kita meminta khususnya kepada pemerintah Aceh agar serius dalam menerapkan qanun LKS dan memberikan teguran bahkan sanksi kepada lembaga keugaan sebagai penyedia jasa keugaan khuausnya perbangkan syariah agar benar-benar menjalankan dan memberikan pelayanan yang baik sebagai bentuk keseriusan mendukung qanun LKS.
Jangan sampai qanun LKS ini hanya sebagai alat membangun citra tapi dalam penerapannya masih banyak kekurangannya. Lembaga keungan diharapkan mampu menjaga wibawa qanun tersebut, tingkatkan dan harap menjadi perhatian khusus sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.
Penulis: Wira Yaqin Pelas (Sekum HMI Komisariat FKIP USK Cabang Banda Aceh)