Foto: Mutawaliannur, Ketum HMI Cab. banda Aceh/Ist
Pancasila menjadi prinsip dasar yang oleh founding fathers Negara indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara. Dengan pemahaman demikian maka pancasila sebagai filsafat hidup bangsa indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat, suatu bangsa, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal inilah yang disebut sebagai local genius(kecerdasan/kreatifitaslokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa. Dengan demikian bangsa indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.
Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar Negara. Pancasila disamping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangannya, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagaii makhluk sosial dalam menjalin hubungan dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Oleh karena itu, kita perlu memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam segi kehidupan secara menyeluruh. Tanpa upaya itu, pancasila hanya akan menjadi rangkaian kata-kata indah dalam rumusan yang beku dan mati serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Pancasila yang dimaksud disini adalah pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 5 sila dan penjabarannya tidak dapat dipahami secara terpisah melainkan satu kesatuan.
Sangatlah wajar jika filsafat dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa karena kesadaran keTuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana. Kesadaran kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungnya generasi. Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama. Kesadaran gotong royong dan tolong menolong. Kesadaran tenggang rasa atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, hormat dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan, kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
Itulah yang termaktub dalam pancasila dengan 36 butir-butirnya. Dengan begitu, pada dasarnya Indonesia telah melaksanakan pancasila, walaupun sifatnya masih merupakan kebudayaan . Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut sudah berabad-abad lamanya mengakar pada kehidupan bangsa Indonesia, Karena itu pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa, antara lain:
Falsafat pancasila sebagai pandangan hidup merupakan filsafat yang digunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.dalam pengertian ini adalah falsafah pancasila adalah falsafah untuk diamalkan sehari-hari dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya. Falsafah pancasila merupakan hakikat pencerminan budaya bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berasal dari sejarah-sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri. Percerminan kehidupan yang dialami bangsa Indonesia yang bersuku-suku dan mempunyai tradisi yang berbeda-beda. Semua dari peradaban itu terdapat persamaan yaitu budi dan kepribadian.
Falsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPPK (Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 1 juni 1945 menjadi dasar bagi Negara Indonesia merdeka. Landasan atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar Indonesia tetap berdiri tegak sentosa selama-lamanya. Landasan itu haruslah tahan uji terhadap serangan-serangan baik secara internal maupun eksternal. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu fisafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik ini yang menuju kemerdekaan ekonomi, social dan kebudayaan.
Oleh karena itu pancasila tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara, maka semua peraturan perundang-undangan republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah haruslah sejiwa dan sejalan dengan pancasila. Dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996 ditegaskan, bahwa pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hokum formal, undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum)
Falsafah pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Menurut dewan perancang nasional, yang dimaksud dengan kepribadian Indonesia ialah: keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan cirri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang di tentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan, dan suasana waktu sepanjang masa.
Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (hindu, tiongkok, portugis, spanyol, belanda,dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatui sumber dari dari segala sumber hokum di Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tidak beragama, kolonialisme, diktatorisme, kapitalisme, dan kedapan kita khawatirkan akan muncul lagi beberapa paham yang menengtang nilai-nilai pancasila secara terbuka.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan, Paradigma pada awalnya muncul dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam hubungannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Pengertian paradigma adalah asumsi-asumsi dasar serta asumsi-asumsi teoritis yang umum sehingga merupakan sumber hukum, metode, dan penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, maupun karakter dari ilmu pengetahuan tersebut.
Dari segi filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila pancasila. Oleh karena itu, hakikat nilai-nilai pancasila mendasarkan diri manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok bernegara.
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam bidang kenegaraan, penjabaran pembangunan dituangkan dalam Garis Besar Haluan Negara yang diperinci dalam bidang-bidang operasional serta serta target pencapaiannya.
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan pancasila. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi pancasila memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai budaya masyarakat indonesia. Seperti yang berkali-kali diungkapkan oleh oleh para ilmuan, para ahli filsafat, dan para pejabat tingkat tinggi di dalam pemerintahan, pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinya membawa perubahan-perubahan sosial budaya. Perubahan-pembaharuan itu dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental. Perubahan-perubahan yang bersifat dangkal akan mudah cepat berubah. Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian, selera arsitektur rumah atau tempat tinggal, dan lain-lain.
Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya mendasar dapat dialami bersama reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri, masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidup perkotaan, serta perubahan masyarakat indonesia dari kedudukan dijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka di dalam yang diatur di urus oleh kekuasaan nasional. Paradigma pembangunan meliputi beberapa aspek, sebagai berikut.
Pada Bidang Politik, Sistem politik Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada hakikat manusia sebagai individu dan makhluk sisoal yang menjelma sebagai rakyat.Untuk itu, kekuasaan Negara harus mendasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara sehingga kekuasaan Negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Dapatlah disimpulkan bahwa pengembangan bidang politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus berdasarkan pada moralitas sebagaimana teryuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, praktik-praktik politik yang mengalahkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, serta menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri
Pada Bidang Ekonomi, Boleh dikatakan bahwa dalam dunia ilmu ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan.Oleh karena itu, lazimnya pengembangan ekonomi menjurus pada persaingan bebas dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18, yaitu tumbuhnya ekonomi yang kapitalis. Atas dasar kenyataan objek inilah, maka di Eropa pada awal abad ke-19 muncul pemikiran sebagai reaksi pengembangan ekonomi tersebut, yaitu sosialisme komunisme yang memperjuankan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis.Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas ekonomi yang berkemanusiaan sangat penting, bahkan mendesak untuk dikembangkan.
Atas dasar kenyataan tersebut, Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mempunyai tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan melainkan demi kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan seluruh bangsa. Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisihkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia lebih sejahtera. Untuk itu, kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, seperti monopoli atau hal-hal lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Pada Bidang Sosial Budaya, Pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat bangsa yang bersangkutan.Hal tersebut perlu diperhatikan terutama bagi bangsa Indonesia dalam rangka melakukan reformasi di segala bidang. Sebagai antiklimaks proses reformasi, dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di berbagai wilayah Indonesia saat itu terjadi berbagi macam gejolak yang sangat memprihatinkan, antara lain amuk massa yang cenderung anarkis serta bentrokan antara masyarakat satu dengan lainnya yang muaranya adalah pada masalah politik.
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi, kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Prinsip etika Pancasila pada akikatnya bersifat humanistik. Artinya, nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai-nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Penulis : Mutawaliannur
Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh
Peserta Latihan Kader III Badko HMI Riau-Kepri 2021