Foto: Kegiatan Seminar Nasional di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta/Ist.
GUBRIS.COM, YOGYAKARTA – Forum Magister Ilmu Syariah (FORMASTER) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga melakukan seminar nasional dengan Tema “Implementasi Nilai-Nilai Syariat Islam” pada Selasa, (21/02/23)
Acara Seminar Nasional tersebut terselanggara sekaligus dengan kegiatan Pelantikan FORMASTER periode 2023-2024. Selesai acara pelantikan langsung dilanjutkan dengan acara seminar nasional.
Dalam acara seminar nasional tersebut diisi oleh narasumber langsung dari Aceh yaitu Dr. (C) Diana, S. Pd. I., MA., (Dosen IAI Al-Muslim Aceh) dan Agus Junaidi, S.H., M.H. (Tokoh Muda Aceh Barat).
Dalam kesempatan ini Agus yang juga pernah menjabat Sekjend Dema UIN Ar-raniry Banda Aceh ini tidak menyianyiakan kesempatan untuk membagi ilmu ia katakan ketika ia menjadi pemateri saat acara seminar berlangsung.
Sebelum mulai memasuki inti dari isi materinya Agus menyampaikan bahwa ia sangat bangga atas waktu dan kesempatannya yang diberikan untuk bisa membagikan sejarah dan Implementasi nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
Agus sedikit bercerita sebelum ia dihubungi panitia untuk menjadi pemateri hari ini ia baru saja diwisudakan di study magisternya di Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan predikat cumlaude.
Dalam penyampaian materi Agus mengungkapkan bahwa apa yang membuat beda Aceh dengan provinsi lain yang ada di Indonesia dan kenapa Aceh bisa melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah.
Dengan latar belakang sebagai alumni mahasiswa Hukum yang linier dengan materi hari ini, Agus menjelaskan implementasi Qanun-Qanun yang telah di keluarkan oleh Pemerintahan Aceh untuk terwujudnya Syariat Islam di Aceh yang diinginkan oleh masyarakat Aceh juga yang diimpikan jauh-jauh hari.
“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh terjadi karena adanya tuntutan masyarakat aceh yang menjunjung tinggi ajaran islam yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur ke dalam Qanun-Qanun yang berisi tentang aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam” jelas Agus
Agus yang juga putra asli Arongan Lambalek Aceh Barat ini juga menjelaskan bahwa sebagaimana dimaklumi bahwa untuk mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, baik dalam bidang aqidah, ibadah, mu’amalah, munakahat maupun jinayah, seseorang dapat melaksanakannya sesuai apa yang terkandung di dalam Al-Quran, Sunnah Rasulullah serta perdapat para Ulama.
“Namun untuk masalah-masalah yang memerlukan campur tangan negara dalam penerapannya, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, maka penerapan hukum Islam dalam masyarakat haruslah melalui peraturan perundang-undangan yang ada” lanjutnya lagi
Dikatakannya lagi bahwa ini berarti kalau ajaran Islam mau diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka ajaran tersebut harus dituangkan terlebih dahulu kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk tingkat daerah Aceh melalui Qanun-qanun.
Editor: Redaksi gubris.com